Pelaksanaan Imlek di Kelenteng Maksimal 10 Persen, Menag: Jangan Mudik

  • Whatsapp
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa


Pada ketentuan SE tersebut, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan.
“Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19,” tutup dia.(jawapos/paluekspres)

Pos terkait