Di sisi lain, pemerintah juga mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari dengan syarat vaksinasi dosis lengkap.
Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus COVID-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.
“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” kata Luhut.
Menurut Luhut, kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.Selain itu, imbuh Luhut, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.
“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujar Luhut. (dra/fajar/pe)






