Minggu, 5 April 2026

Pertumbuhan Industri Nikel Harus Menjadi Motor Peningkatan Fiskal Daerah Sulteng

H Muharram Nurdin/ foto: istimewa/ PaluEkspres

Padahal kita ketahui sebagai provinsi dan kabupaten-kabupaten penghasil, dampak lingkungan hidup dari kegiatan industri ekstraktif tersebut secara langsung dirasakan oleh warga di daerah ini. Pemprov dan Pemkab juga yang pada akhirnya menangani berbagai ekses yang ditimbulkan dari industri pertambangan tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Pemprov Sulawesi Tengah perlu memberikan perhatian yang sungguh-sungguh agar pertumbuhan industri pertambangan nikel memberikan sumbangan fiskal yang signifikan bagi daerah. Langkah-langkah mendesak yang bisa dilakukan oleh Pemrov Sulawesi Tengah adalah:

  1. Bersama-sama dengan Pemkab dan Kementerian ESDM untuk menertibkan kembali IUP-IUP bermasalah karena diterbitkan melalui prosedur yang salah. Termasuk penindakan tegas terhadap praktik-praktik penambangan nikel yang berlangsung secara illegal atau tanpa dokumen-dokumen penambangan yang sah. Karena praktik seperti ini merugikan Negara, di mana Pemkab, Pemprov dan pemerintah pusat berpotensi kehilangan penerimaan Negara baik penerimaan pajak mapun PNBP.
  2. Pemrov dan Pemkab harus mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroda untuk terlibat aktif dalam semua ekosistem bisnis nikel di Morowali dan Morowali Utara. Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk melakukan tindakan-tindakan afirmatif dengan memprioritaskan BUMD/Perseroda untuk memperoleh IUP nikel. IUP-IUP bermasalah harus dicabut dan memberikannya kepada BUMD/Perseroda. Hanya dengan cara ini pemerintah daerah dapat memperoleh manfaat fiskal yang besar dari kehadiran industri penambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara saat ini.
  3. Untuk itu, Pemprov perlu mematok target besar tetapi terukur bagi penerimaan daerah setiap tahun yang disumbangkan oleh BUMD/Perseroda di sektor pertambangan nikel. Syaratnya BUMD/Perseroda harus dikelola secara profesional bisnis, transparan, dan memiliki akuntabilitas yang tinggi.

Saya percaya dengan cara ini Rakyat Sulawesi Tengah bisa menikmati kekayaan alamnya sebagaimana diamanatkan UUD 45 bahwa bumi dan air dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk rakyat. ***