Minggu, 5 April 2026

Bekas Sekretaris FPI Dituntut Hukuman Mati

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. (Istimewa)/ foto: Fajarcoid

PALUEKSPRES, JAKARTA – Munarman, bekas Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.

Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI sebagai alasan tuntutan JPU itu.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Munarman sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU seperti dilansir fajarcoid.

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

“Yang saya ketahui, pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI.”

“Kedua, beliau sekretaris. Artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU. (rmol/pojoksatu/fajar/pe)