“Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat,” ujar Anies.
Karena itu melalui komunikasi dengan Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Anies berharap usulan peniadaan Pembelajaran Tatap Muka selama satu bulan ke depan dapat dipertimbangkan sampai nanti kondisi Covid-19 di Jakarta mulai mereda.
“Tapi kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian,” ucap Anies. (jp/pe)