PALUEKSPRES, JAKARTA – Bekas Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, S ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Pusat.
Kasus dimaksud terkait pembelian lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada tahun anggaran 2015.
“Dua tersangka atas nama S dan RHI,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022) dilansir dari Pojoksatuid.
S yang diketahui sebagai Sukmana adalah bekas anak buah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selain Sukmana, Polri juga menetapkan RHI yakni Rudy Hartono yang terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).