Adapun, Koordinator Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi, I Wayan Loster menuturkan bahwa biaya pendidikan KIP Kuliah akan disesuaikan dengan akreditasi prodi para penerima. Pada akreditasi A, maksimal mendapat bantuan pendidikan Rp 12 juta per semester, akreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester dan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta per semester.
Syarat KIP Kuliah 2022
- Siswa SMA/sederajat yang akan lulus tahun ajaran 2022 atau lulusan dua tahun sebelumnya, yaitu pada 2020 dan 2021 dengan memiliki NISN, NPSN dan NIK.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PNS atau PTS dengan prodi yang telah terakreditasi serta memiliki potensi akademik yang baik.
- Menunjukkan bukti keterbatasan ekonomi berupa dokumen kepemilikan KIP, dokumen keluarga peserta program keluarga harapan (PKH), keluarga pemegang kartu sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
- Penerima KIP Kuliah tidak dapat menerima bantuan beasiswa atau biaya pendidikan lain.
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022
- Buat akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau mengakses aplikasi KIP Kuliah Mobile.
- Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif.
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPNS ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
- Setelah berhasil divalidasi, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, yaitu SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.
- Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi.
- Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi lanjutan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah. (jawapos/paluekspres)