Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

  • Whatsapp
ILUSTRASI. Kemendikbudristek telah resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022. Berikut syarat dan cara daftarnya. Foto: Dok. JawaPos.com


Adapun, Koordinator Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi, I Wayan Loster menuturkan bahwa biaya pendidikan KIP Kuliah akan disesuaikan dengan akreditasi prodi para penerima. Pada akreditasi A, maksimal mendapat bantuan pendidikan Rp 12 juta per semester, akreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester dan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Syarat KIP Kuliah 2022

Bacaan Lainnya

  1. Siswa SMA/sederajat yang akan lulus tahun ajaran 2022 atau lulusan dua tahun sebelumnya, yaitu pada 2020 dan 2021 dengan memiliki NISN, NPSN dan NIK.
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PNS atau PTS dengan prodi yang telah terakreditasi serta memiliki potensi akademik yang baik.
  3. Menunjukkan bukti keterbatasan ekonomi berupa dokumen kepemilikan KIP, dokumen keluarga peserta program keluarga harapan (PKH), keluarga pemegang kartu sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
  4. Penerima KIP Kuliah tidak dapat menerima bantuan beasiswa atau biaya pendidikan lain.

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022

  1. Buat akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau mengakses aplikasi KIP Kuliah Mobile.
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPNS ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
  4. Setelah berhasil divalidasi, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, yaitu SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.
  6. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi.
  7. Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi lanjutan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah. (jawapos/paluekspres)

Pos terkait