PALUEKSPRES, JAKARTA — Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan DPR RI kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan. Ini gara-gara meningkatnya kembali kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. “Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” tegas Puan, Kamis (3/2/2022) dilansir dari Fajarcoid.
Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.
“Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.
Ia melanjutkan, baik peserta raker maupun rapat dengar pendapat (RDP) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya.Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming. Aturan pembatasan di kompleks DPR berlaku mulai tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. “Menyesuaikan situasi pandemi,” tegas Puan. (eds/fajar/pe)