PALUEKSPRES, JAKARTA – Pintu penerbangan internasional ke Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) sejak Jumat (4/2/2022) dibuka lagi oleh pemerintah. Meskipun Satgas Covid-19 menyampaikan angka penularan SARS-CoV-2 pada Jumat itu sudah sebanyak 32.211, dengan 140.254 kasus aktif.
Untuk membangkitkan kembali perekonomian di Bali menjadi salah satu alasan Bali tetap dibuka.
“Pembukaan ini tetap dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut
dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/2) seperti dilansir JPNN.
Koordinator PPKM Jawa Bali itu menegaskan turis yang datang ke Bali diwajibkan melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Luhut menyebut alur kedatangan wisatawan juga sama dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.






