PALUEKSPRES, PALU– Polda Sulawesi Tengah akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Miliar.
Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (5/2/2022), mengungkapkan DPO tersangka inisial AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona, S.IK, S.H
Tercantum dalam DPO atas nama AT kata Didik, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Buka Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Masih kata Didik, alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT ujar Didik, diminta untuk melapor kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972. (bid/paluekspres)