“Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Jogjakarta. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Jogjakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP,” cetus Zainal.
Polda Jawa Tengah mengkonfirmasi telah mengamankan sejumlah orang dari lokasi pengukuran tanah untuk proyek Waduk Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Mereka diamankan karena membawa senjata tajam dan memprovokasi terjadinya kerusuhan.
“Ada 23 orang yang sudah diamankan, jadi kebetulan pas pengukuran terlihat membawa senjata tajam, kemudian mereka ada yang memprovokasi makanya diamankan dan sekarang baru diinterogasi di Polsek Bener,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (8/2).
Kendati demikian, Iqbal belum bisa mengkonfirmasi jika pihak-pihak yang diamankan ini seluruhnya warga Wadas atau ada dari pihak luar. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan.
“Yang pasti tadi yang diamankan adalah orang yang berkerumun di sana karena sempat mau bertemu dengan massa yang pro, tapi semuanya lancar,” jelasnya. (jp/pe)






