PALUEKSPRES, PURWOREJO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut, sebanyak 60 warga di desa Wadas, Jawa Tengah diduga ditangkap oleh aparat kepolisian. Padahal, para warga sedang melakukan doa bersama.
“Penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
YLBHI juga menyesalkan, tindakan kesewenangan aparat kepolisian yang melakukan sweping terhadap warga. Mereka tak luput dilakukan penangkapan.
“Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga,” ucap Zainal.
Zainal menyesalkan narasi Polda Jawa Tengah yang menangkan warga dengan alasan provokasi dan membawa senjata tajam. Tapi pada faktanya, informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).
“Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi,” tegas Zainal.
Zainal juga menyesalkan, tindakan aparat yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Jogjakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan, pendampingan hukum tidak bisa dilakukan, karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19.
60 Warga Desa Wadas Diduga Ditangkap Aparat Saat Istighosah
