PALUEKSPRES, PARIMO – Warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Ahmad Lasanudin, menutup fasilitas jalan umum dengan memasang tiang pagar.
Diketahui, tindakan memasang pagar di badan jalan tersebut karena ia mengaku belum menerima ganti rugi lahan dari pemerintah setempat. Lurah Kampal, Djamia A. Yodjodolo mengatakan, bahwa jalan di lokasi Almarhum Amir Lasanudin memang telah dipagar oleh keluarganya, yakni Ahmad Lasanudin.
“Terkait jalan di lokasi almarhum Amir Lasanudin memang sudah dipagar oleh saudaranya Ahmad Lasanudin,” kata Lurah Kampal, Djamia A Yodjodolo kepada wartawan di Parigi, Kamis (10/2/2022).
Kata dia, alasan penutupan jalan tersebut karena lokasi milik mereka belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat. Menurut Djamia, mengenai hal itu, pihaknya telah mengingatkan kepada Ahmad Lasanudin saat melaporkan blokade jalan tersebut ke kantor Kelurahan Kampal.
Dengan harapan, agar tindakan itu tidak dilakukan karena jalan tersebut merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah.
“Ahmad Lasanudin, meminta sertifikat tanah yang masih atas nama Amir Lasanudin itu dipisah. Karena lahan pekuburan orang tua mereka masuk dalam Land Consolidation,” ujar Djamia
Sekaitan hal ini kata dia, pihaknya telah mengkonsultasikan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP).
Namun, hasil konsultasi tersebut dinilainnya belum memberikan titik terang. Karena penyelesaian persoalan itu, hanya dapat dilakukan kedua belah pihak, antara Ahmad Lasanudin dan ahli waris almarhum Amir Lasanudin.
Sehingga, menurut Dinas PUPRP persoalan itu tidak bisa dinaikkan ke pertanahan. Karena penyelesaian itu, harus dilakukan di internal keluarga.
Namun, pihak kelurahan tetap akan mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak, agar permasalahan blokade jalan tidak akan berlangsung lama.
“Sebab, itu kan akses jalan masyarakat, jadi perlu dicarikan solusi. Jangan sampai dibiarkan begitu saja, makanya kami akan buat pertemuan. (asw/paluekspres)