Minggu, 5 April 2026

Warga Diingatkan Tidak Lakukan Pembabatan Liar Hutan Mangrove di Kawasan Konservasi Tinombo

Komunitas Pecinta Alam di Parimo, saat penanaman kembali bibit pohon bakau di pesisir pantai Mertasari/ Foto: Aswadin/ PaluEkspres

PALUEKSPRES, PARIMO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembabatan liar di kawasan konservasi hutan mangrove untuk kegiatan budidaya tambak udang maupun kegiatan lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Muhamad Irfan Maraila mengatakan, keberadaan kawasan konservasi mangrove di Kecamatan Tinombo masih terjaga dengan baik. Olehnya, harus dilestarikan dan dilindungi.

“Khususnya di kawasan konservasi Mangrove di Kecamatan Tinombo, mulai dari depan RSUD Raja Tombolotutu hingga Desa Dongkas, dengan panjang kurang lebih 7 Kilometer,” kata Muhammad Irfan, kepada wartawan di Parigi, Kamis (10/2/2022).

Menurut Irfan, keberadaan hutan mangrove berfungsi untuk mencegah abrasi dari air laut di pesisir pantai. Bahkan, berperan sebagai habitat berbagai orgasme pantai, seperti, udang dan kepiting.

“Banyaknya habitat yang hidup pada tanaman mangrove. Sebaiknya, masyarakat jangan merusak, tapi melestarikan,” kata Irfan.

Para pelaku usaha yang masuk ke daerah itu, dengan tujuan melakukan kegiatan pengembangan budidaya tambak, dipastikan tidak mudah melakukan pembabatan liar atau perusakan terhadap hutan bakau tersebut.

Karena, pihaknya meyakini berbagai proses administrasi hingga kelengkapan untuk pembuatan izin akan sulit diselesaikan. Apalagi, jika proses tersebut telah sampai pada  instansi terkait di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.