“Kami yakin, teman-teman di Provinsi tidak akan mengizinkan pembukaan lahan tambak di kawasan konservasi seperti di Kecamatan Tinombo,” ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pendataan pada tahun 2010 silam, kawasan hutan bakau di Parigi Moutong sendiri, mencapai kurang lebih 3000 hektare.
Namun, setelah dilakukan inventarisasi kembali ditahun 2021, terdapat kerusakan hingga setengah dari jumlah sebelumnya. Sehingga, menurutnya kondisi itu sangat memprihatinkan.
“Karena sudah banyak tambak rakyat dan oknum pelaku usaha yang masuk melakukan pembabatan liar di hutan bakau itu,” ujarnya.(asw/PaluEkspres)






