“Di sini penegakan hukum harus dilakukan dan saya berharap kita sebagai ahli hukum, pengacara atau siapa pengamat, tidak terlalu genit selalu mengatakan ini melanggar hukum, ini melanggar hak berusaha,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam melakukan imbauan tersebut. Langkah tersebut dilakukan bertujuan untuk keselamatan rakyat.
“Itulah tujuan kita bernegara, kan menyelamatkan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD, pernah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu membayar utang pinjol ilegal. Meskipun mendapat respons yang kontra dari beberapa pihak, namun dia memberikan beberapa alasan seperti diatas.(jpg/fajar/pe)