“Perlu saya jelaskan di sini, yang kita hadapi dan tindak tegas adalah massa yang melakukan pemblokiran badan jalan yang menimbulkan kemacetan panjang dari dua arah lalu lintas yang berbeda,” kata Didik.
Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian lanjutnya, bukan terkait penolakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana yang ada di Kasimbar. Masalah IUP PT. Trio Kencana yang mempunyai tanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kapolda Sulawesi Tengah secara terbuka telah meminta maaf atas insiden pembubaran massa aksi yang melakukan pemblokiran jalan yang berakibat saudara Rifaldi alias Aldi meninggal dunia,” ujarnya. (bid/paluekspres)