Minggu, 5 April 2026

Front Advokat Rakyat Parimo Kecewa Sikap Pemprov Sulteng, Soal Penolakan Warga Pada Tambang di Parimo

Front Advokat Rakyat Parimo/ foto: Aswadin/ PaluEkspres

PALUEKSPRES, PARIMO-  Front Advokat Rakyat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyayangkan tindakan semena-mena yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian setempat yang menyebabkan meninggalnya salah satu pemuda asal desa Tada pada saat aksi tolak aktivitas tambang emas PT. Trio Kencana, Sabtu (12/2/2022).

“Kami mengecam tindakan pihak kepolisian dalam penanganan aksi kemarin, sehingga menimbulkan satu orang korban jiwa dan sampai hari ini juga sekitar 59 orang diamankan di Polres Parimo dan tengah menjalani proses,” kata Sunardi Katili, SH dari Front Advokat Rakyat Parimo, Minggu (13/2/2022).


Pihaknya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia yang tergabung di koalisi rakyat bersatu dan Front Advokat Rakyat Parimo mengaku kecewa.

“Yang pastinya kami sangat kecewa terhadap sikap, baik oleh Pemerintah daerah Provinsi Sulteng. Terlepas sengaja atau tidak yang saat itu tidak menemui massa aksi. Sehingga terjadi bentrok yang tak terhindarkan dan menimbulkan satu korban meninggal dunia serta 59 orang diamankan di Polres Parimo,” ujarnya.

Dia berharap pihak kepolisian setempat untuk segera membebaskan 59 orang warga yang saat ini masih ditahan, dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong. “Dan harapannya sekali lagi mereka bisa dibebaskan malam ini juga,” ujarnya.

Mereka juga meminta pihak terkait tidak hanya sebatas menyatakan permintaan maaf, tetapi ada tindakan hukum yang tegas terhadap personel di lapangan yang diduga menggunakan peluru tajam hingga berujung pada kematian salah satu demonstran pada saat itu.

Sementara itu, Julianer Aditya Warman, SH mengatakan, pihaknya akan tetap mendamping puluhan warga yang saat ini masih ditahan di Polres Parimo hingga perkara tersebut tuntas.

“Kemudian, sebagian dari 59 orang warga yang ditangkap itu saat ini tengah menjalani BAP. Karena perkaranya masuk dalam tahap sidik, dan mereka itu bukan merupakan koordinator lapangan sehingga mereka itu patut dibebaskan dari hukum,” ujarnya.

Sekaitan dengan pendampingan korban tambahnya, tergantung dari pihak keluarga yang menyikapinya.” Kalau memang mereka mau didampingi kami siap,” ujarnya (asw/PaluEkspres)