PALUEKSPRES, PARIMO- Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah profesional terkait meninggalnya salah satu warga di lokasi unjuk rasa yang menolak aktivitas tambang emas PT. Trio Kencana di desa kasimbar, Sabtu (13/2/2022).
Dia menilai tindakan yang dilakukan tersebut, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Maka katanya, Kapolda bersama Kabid Propam, Kabid Humas, dan Dirkrimum melakukan langkah profesional bagi siapapun melakukan pelanggaran yang tidak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap).
“Kami akan tangani profesional, dan hari ini (Kemarin) Pak Kapolres, dan Dir Intel saat ini sedang berada di rumah korban. Kami sangat menyayangkan atas kejadian ini, namun kami profesional dalam kejadian ini. Siapapun yang bersalah akan kami hukum sesuai dengan Perkap yang berlaku,” kata Kapolda.