Sabtu, 4 April 2026

Aldi Tewas Karena Luka Tembak, Polri Lakukan Uji Balistik Senjata Anggota Polisi yang Amankan Aksi Unjuk Rasa Tolak Tambang di Parimo

Aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa tolak tambang emas PT. Trio Kencana Kasimbar/ Foto: Aswadin/ PaluEkspres

Selanjutnya zona merah, sudah ada korban jiwa dari masyarakat, aparat, dan ada tindakan anarkis, seperti pembakaran fasilitas umum dan properti. Kalau terjadi peningkatan kejahatan, baru tim antianarkis diturunkan.

“Pelibatan tim antianarkis pun ada tahapan-tahapannya, sudah ditentukan,” ujar Dedi.

Terkait dengan situasi di Parigi Moutong, Dedi menyebutkan Kapolda Sulawesi Tengah lebih mengetahui situasi di lokasi terkait dengan perlawanan dan pelemparan dari pengunjuk rasa.

Dedi mengatakan bahwa Polda Sulteng sudah melakukan negosiasi. Namun, karena aksi sejak pukul 11.00 sampai 00.30 WITA, Satuan Dalmas, Sabhara, dan Brimob harus membubarkan secara paksa dengan menggunakan tembakan gas air mata dan water cannon.

Dalam kebebasan penyampaian pendapat di muka umum, kata dia, harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam UU ini sifatnya tidak absolut tetapi limitatif.

“Pasal 6 menjadi kewajiban semua warga negara untuk menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum,” katanya.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa semua warga negara wajib menaati dan memperhatikan hak-hak orang lain. Setiap warga negara wajib menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Selain itu, setiap warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; setiap warga negara wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum; setiap warga negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Nah, ini hal yang tidak bisa dilanggar. Maka, upaya kepolisian harus melakukan tindakan tegas,” kata Dedi.