Sementara itu, 59 warga lainnya yang terlibat aksi unjuk rasa penolakan kegiatan tambang milik PT Trio Kencana itu telah dipulangkan kepada anggota keluarganya.
“59 warga masyarakat yang diamankan oleh kepolisian sudah dikembalikan ke keluarganya,” kata Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, masyarakat setempat mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menuntut Pemerintah Provinsi Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.
Mereka bergerak sejak pukul 09.00 WITA hingga dini hari. Karena aksi itu dianggap telah mengganggu ketertiban lalu lintas, kepolisian setempat membubarkan paksa demonstran hingga pukul 24.00 WITA. (antara/PaluEkspres)






