PALUEKSPRES,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1443 H atau 2022 Masehi ini sebesar Rp45.053.368 atau empat puluh lima juta lima puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh delapan.
Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2). “Terkait usulan biaya penyelengaraan ibadah haji 1443 H, haji reguler Rp 45.053.368,” ujar Menag seperti dilansir fajarcoid.
Menag menjelaskan komponen biaya tersebut meliputi antara lain biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa hingga biaya test PCR di Arab Saudi.
Menag mengatakan, biaya ini diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelengaraan ibadah haji pada masa mendatang.
“Keseimbangan ini di maksudkan agar jamaah tidak terlalu terbabani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah 2 tahun melakukan pelunasan BIPIH,” serunya.
Dia menyampaikan pemerintah dalam hal ini mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji. Bukan semata-mata menaikkan biaya saja.
“Dengan satuan biaya sesuai standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri sepanjang komponen tersebut tersedia rujukannya dalam SBN,” pungkas Menag. (jawapos/fajar/pe)