Menurutnya, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada perkara ini, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,81 Miliar. Sehingga, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHAP.
Ia menambahkan, penyidikan perkara ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022. Selanjutnya, penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepada penuntut umum pada 26 Januari 2022. (bid/paluekspres)






