Minggu, 5 April 2026

Kasus Amoral, Anggota KPU Parimo Akan Diperiksa DKPP Besok

Ilustrasi sidang DKPP. Foto: Laman DKPP

Sidang akan digelar DKPP dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia, dikutip dari rilis DKPP.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. (bid/paluekspres)