PALUEKSPRES,PALU – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penimbun minyak goreng bisa diancam kurungan pidana selama 5 tahun. Ancaman pidana ini berlaku bagi semua pihak yang berani menimbun minyak goreng.
Hal ini dilakukan guna mendukung ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia yang akhir-akhir ini memang meresahkan ibu rumah tangga di Indonesia yang kesulitan membeli minyak kelapa.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (21/2/2022) seperti dilansir Jawapos.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pas 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” imbuhnya.
Ramadhan menyebut, berdasarkan temuan Satgas Pangan Polri tak dipungkiri adanya temuan penimbunan minyak goreng di gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. Polri meminta 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 Kg itu segera didistribusikan ke masyarakat.