PALUEKSPRES,PARIMO- DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah, meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan hasil temuan tahun 2020-2021.
“Dalam pembahasan Pansus ditemukan sejumlah permasalahan,” kata Suardi selaku Ketua Pansus LHP-BPK saat membacakan laporan pada rapat Pansus DPRD berlangsung diruang Aspirasi, Selasa (22/2/2022).
Menurut Suardi, dalam proses pembahasan pihaknya telah melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), berdasarkan hasil temuan BPK seperti, temuan belanja modal, barang dan jasa yang termuat dalam dokumen.
Dia mengatakan, dalam perjalanannya selain melakukan rapat terbatas, baik internal Pansus maupun eksekutif tentunya telah melakukan pemantauan langsung dilapangan, guna memastikan dan menyesuaikan dengan temuan yang dianggap merugikan pemerintah daerah atas APBD Parigi Moutong.
Menurutnya, hingga saat ini Pansus menyepakati hal tersebut, namun masih perlu melakukan sinkronisasi antara OPD, yang memiliki korelasi dengan pihak ketiga dalam hal pekerjaan. Sehingga, pihaknya belum dapat melaporkan hasil kerja mereka.
“Melalui Paripurna, Pansus meminta perpanjangan waktu dalam melakukan pembahasan, untuk itu penjadwalannya diserahkan kepada Badan musyawarah,” jelas Suardi.
Dia mengatakan, melalui rapat paripurna, yang diketahui Alfres Tonggiroh selaku wakil ketua DPRD, menyetujui dilakukan perpanjangan waktu kepada pansus untuk melakukan pembahasan LHP-BPK. Karena, dinilai belum rampung secara keseluruhan.
“Selaku pimpinan DPRD telah menyetujui perpanjangan dan menetapkan waktu pembahasan,” kata Suardi.(asw/PaluEkspres)