Idrus menambahkan, pihaknya mencatat untuk tahun ini belum ada pengajuan analisis lingkungan yang dilakukan perusahaan batu belah.
Sedangkan pada tahun 2021 terdapat dua perusahaan galian C yang mengajukan usulan penyusunan analisis dampak lingkungan, (Amdal). Tetapi, tidak termasuk Desa Lemusa.
“Desa Lemusa tidak ada, cuma di Kecamatan Sausu saja. Tetapi karena kemarin kewenangan itu di pusat, galian C itu terpending, kementerian yang keluarkan izinnya,” sebut Idrus.
Menurut dia, sebelumnya pemilik usaha batu belah di Desa Lemusa, Riky mengaku, telah menyampaikan rencana pembukaan usaha batu belah itu, kepada pemerintah daerah setempat.
(asw/PaluEkspres)