Dinas PUPRP Parimo Belum Terima Laporan Soal Perusahaan Batu Belah di Lemusa

  • Whatsapp
Lokasi perusahaan batu split atau batu belah yang masih dalam proses pembangunan di Desa Lemusa/ foto: Aswadin/ PaluEkspres

PALUEKSPRES,PARIMO- Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, I Wayan Sukadana mengaku belum menerima laporan mengenai adanya perusahaan batu belah masuk di Desa Lemusa Kecamatan Parigi Selatan.

Usaha batu belah kata dia, merupakan aktivitas tambang batuan yang harus mengantongi izin operasi dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Bacaan Lainnya

“Untuk usaha batu pecah itu kami belum menerima laporan, baik dari pemerintah desa maupun masyarakat setempat,” kata I Wayan Sukadana di Parigi, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan, dalam proses pengurusan izin terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian lokasi ke wilayah sungai. Kemudian, dilanjutkan untuk pengurusan rekomendasi ke bidang tata ruang Dinas PUPRP Parimo, sebagai pemilik wilayah.

Penyesuaian itu kata dia, untuk memastikan benar atau tidak bahwa sungai Lemusa tersebut ada bebatuan yang bisa ditambang,” Kalau kami sudah keluarkan rekomendasi, baru dapat melanjutkan perizinannya,” jelas I Wayan.

Lanjut dia mengatakan, jika memang pihak perusahaan mengklaim sedang mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jakarta, langkah tersebut bisa saja.

“Tetapi tidak serta merta dapat beroperasi, karena analisis lingkungan harus diusulkan terlebih dahulu, berdasarkan rekomendasi Dinas PUPRP.” ujarnya.

Menurutnya, semua aktivitas penambangan wajib mengurus analisis lingkungan. Karena pada tahun sebelumnya hingga tahun ini belum ada laporan terkait hal tersebut,” Kami juga belum tahu lokasinya di mana,” kata dia.

Pos terkait