Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah menyampaikan informasi terkait adanya perusahaan batu belah masuk diwilayah itu, dan akan turun melakukan pengecekan lokasi.
“DLH sudah sampaikan kepada kami, dan kita tinggal menunggu, apakah mereka mau mengajak kami untuk turun bersama melakukan pengecekan,” ujarnya.
Sekaitan hal ini, mestinya Pemerintah desa kata dia, lebih proaktif dalam menyikapi persoalan tersebut, dengan melaporkan kepada Dinas PUPRP terkait adanya aktivitas pertambangan, yang masuk tanpa izin.
“Pihak perusahaan pun sebaiknya tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi usaha, sebelum proses perizinanya dilengkapi, kemudian harus diketahui oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat.” ujarnya.
Ia menambahkan, masuknya perusahaan batu belah di desa Lemusa yang disebut ada pro dan kontra, dinilainya karena kurangnya komunikasi antara pihak perusahaan dan pemerintah desa. Apalagi masyarakat belum diberikan sosialisasi terkait hal tersebut.
“Perusahaan harusnya sosialisasi dulu, apakah itu diizinkan atau tidak. Jangan sampai ketika ada permasalahan, pemerintah desa yang disalahkan,” ujarnya. (asw/PaluEkspres)