PALUEKSPRES, PALU – Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha mengatakan, ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui video yang viral, tidak bermaksud membandingkan suara Azan dengan hal yang lain.
Sehingga, Kakanwil meminta agar umat Islam, khususnya di Sulteng tidak mudah terpancing bahkan memperburuk situasi.
“Saudaraku Umat Islam agar tetap menahan diri, jangan terprovokasi apalagi lantang bersuara yang justru akan memperkeruh suasana dan yang lebih sedih lagi akan menimbulkan perpecahan di antara umat Islam sendiri dan akan berdampak hukum yang tidak baik bagi diri kita sendiri,” kata Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha.
Menurut Ulyas, terkait Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan 18 Februari 2022, juga tidak mengandung unsur pelarangan azan, seperti yang ditanggapi warganet.
“Aturan tersebut mengatur bagaimana pengeras suara luar dan dalam pada masjid dan musala untuk disesuaikan penggunaannya pada waktu pelaksanaan salat maupun saat melakukan syiar,” kata Ulyas melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (25/2/2022).
Bahkan menurut Ulyas, penggunaan pengeras suara untuk masjid, langgar, dan musala sejak dulu telah diatur oleh Kementerian Agama yang saat itu Departemen Agama, melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
“Surat Edaran terbaru ini adalah pembaruan edaran sebelumnya,” tegas Ulyas.
Pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam serta menjadi sarana syiar di tengah masyarakat. Kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Kakanwil mencontohkan, dalam edaran itu disebutkan untuk kondisi Salat Jumat, menjelang waktu salat Jumat, maka sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit, dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.