Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Kasus Dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi, Polres Parimo Naikkan ke Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan, SH. Foto: Aswadin/PE

Penerbitan surat perintah penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana non kapitasi itu kata dia, berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya juga telah meminta Inspektorat Daerah Parigi Moutong untuk melakukan audit investigasi.

Kemudian, dari hasil investigasi, diketahui bendahara lama Dinas Kesehatan, telah melakukan pembayaran pada Februari 2022 kepada Puskesmas di tiga kecamatan, dengan total uang senilai Rp125 juta.

“Jadi nanti dalam penyidikan akan didalami, mengapa dana Rp125 juta itu baru dibayarkan di tahun 2022. Padahal seharusnya dibayarkan diakhir tahun 2020,” kata dia. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya lanjut dia, bahwa total dana sekitar Rp 500 juta lebih, diduga masih berada pada oknum pengelola JKN Dinas Kesehatan Parimo. 

“Nanti dari hasil penyidikan, kami akan kembali menyurat ke pihak Inspektorat Daerah untuk meminta perhitungan berapa kerugian negara,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam penyidikan tersebut, pihaknya akan segera memanggil kembali sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat di Dinas Kesehatan, di antaranya pengelola JKN, Bendahara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Verifikator, yang menjabat di tahun 2020. 

Bahkan, dari 23 Kepala Puskesmas yang ada diwilayah itu rencanaya akan dimintai keterangan sebagai penerima dana non kapitasi, dalam tahapan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Rencana pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat, kemungkinan diawal bulan Maret. Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Parigi, terkait peningkatan status penanganan kami,” ujarnya. (asw/paluekspres)