Edmond: Apakah Tersangka Bripka H Bekerja Sendirian Diluar Komando Pimpinan?

  • Whatsapp

PALUEKSPRES, PALU- Pengacara dan mantan Koordinator KontraS Sulawesi Edmond Leonardo Siahaan SH, MH mempertanyakan penetapan Bripka Polisi H, anggota Polres Parigi Moutong yang menjadi tersangka “sendirian” pada kasus tewasnya demonstran bernama Erfaldi saat demo penolakan tambang PT Trio Kencana di Parigi Moutong beberapa waktu lalu.

“Apakah Bripka H bertindak sendiri diluar komando pimpinan, sehingga hanya Bripka H yang dikenakan hukuman dengan dikenakan persangkaan Pasal 359 KUH Pidana?” tanya Edmond dalam keterangan persnya yang diterima PaluEkspres, Rabu (2/3/2022).

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, tentang hasil uji Balistik dan Labfor Polri di Makassar, dimana jenis pistol yang ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H, Bintara di Polres Parigi Moutong.

Menurut Edmond, apakah Bripka H bertindak membawa Pistol Semi Otomatis jenis HS9 dan berpeluru tajam tanpa sepengetahuan pimpinan dalam penanganan unjuk rasa tersebut?

“Masyarakat luas mengharapkan dalam kasus ini menjelaskan banyak hal yang selama ini menjadi pertanyaan,” tandasnya.

Edmond juga mempertanyakan mengapa Polda Sulteng tidak menjelaskan asal kesatuan Tersangka Bripka H. Apakah yang bersangkutan dari Satuan Intelkam? Sebab sejak awal peristiwa terjadi, dalam pemberitaan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah menyatakan bahwa pelaku penembakan kepada korban Erfaldi adalah oknum Polisi berpakaian preman.

“Karena pistol HS9 ini dari berbagai referensi yang ada hanya digunakan unit-unit tertentu saja termasuk penugasan Polri di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam misi Formed Police Unit (FPU) di Sudan,” tandas Edmond. (aaa/PaluEkspres)

Pos terkait