Sabtu, 4 April 2026

Masih Menerima Gaji Ganda Selama Tiga Tahun, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Parimo

Ilustrasi sidang DKPP. Foto: istimewa

PALUEKSPRES, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)  yang menjadi Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu (KEPP) nomor 12-PKE-DKPP/II/2022.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu (9/3/2022).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakan putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, dikutip dari Humas DKPP.

Teradu mengakui masih menerima gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didebit secara otomatis setiap bulan hingga saat ini. Gaji tersebut digunakan Teradu untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Teradu telah diingatkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Parigi Moutong untuk mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, bukan permohonan penghentian gaji.

Namun Teradu tidak segera mengurus kewajibannya itu sehingga sampai saat ini masih tercantum dalam daftar penerima gaji ASN. Hal itu dikarenakan Teradu belum berstatus cuti di luar tanggungan negara.