Sabtu, 4 April 2026

Masih Menerima Gaji Ganda Selama Tiga Tahun, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Parimo

Ilustrasi sidang DKPP. Foto: istimewa

Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Januari 2019. Namun pada 15 Desember 2021, Teradu baru menyampaikan Surat Permohonan Cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Parigi Moutong.

Di internal KPU, Teradu terbukti melanggar kode perilaku, sumpah janji, dan fakta integritas, sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 506/HK.06.4/72/2021 tanggal 3 Januari 2022 yang merekomendasikan agar Teradu diberi sanksi pemberhentian sementara oleh KPU.

KPU melegitimasi Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022. Serta memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan pelanggaran kode etik kepada DKPP.

Tindakan Teradu tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu seharusnya patuh pada Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Teradu juga terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Parigi Moutong terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan Teradu mundur dari jabatan di pemerintahan.

“Teradu terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bertujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

DKPP juga merekomendasikan Bupati Kabupaten Parigi Moutong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengambil langkah hukum meminta pertanggungjawaban kepada Teradu berupa pengembalian gaji ASN kepada KAS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Samsul Y. Gafur, Naharuddin, dan Halima yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pengadu I sampai V. (Humas DKPP)