PALUEKSPRES, JAKARTA- Pemerintah berkomitmen wujudkan Ekonomi dan Keuangan Syariah pada 2024. Banyak bidang yang menjadi indikator dari pengembangan tersebut, salah satunya bidang finansial yang meliputi asuransi syariah.
Karena itu, sebagai lembaga syariah, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) perlu bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kemajuan ekonomi dan keuangan syariah yang kita harapkan dapat terwujud pada tahun 2024 tentunya membutuhkan segenap daya upaya secara inklusif dan partisipatif,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika membuka Rapat Kerja Tahunan AASI 2022 melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (09/03/2022).
Terkait industri syariah, lebih jauh Wapres menekankan, kepercayaan ( trust) merupakan salah satu faktor kunci dalam perkembangannya.
“Kepercayaan yang berawal dari keterbukaan informasi dan kemudahan akses, akan mempermudah upaya peningkatan literasi masyarakat, khususnya terhadap produk dan manfaat asuransi,” tuturnya.
Melalui digitalisasi, transparansi dan kemudahan akses, Wapres menilai akan semakin menarik minat masyarakat terhadap produk dan manfaat asuransi syariah. Transparansi dan kejelasan mengenai klausul yang berlaku pada produk serta manfaat asuransi syariah tersebut, akan terwujud apabila SDM sudah dibekali dengan pengetahuan yang tepat.
“Di sinilah letak peranan penting SDM profesional untuk memastikan bahwa kepercayaan menjadi fondasi dalam setiap proses bisnis perusahaan, utamanya agen-agen kompeten dan jujur dalam memberikan informasi asuransi syariah secara benar kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain dari sisi SDM yang profesional, tambah Wapres, perusahaan asuransi syariah pun harus dapat mengelola dana investasi sesuai dengan hakikat asuransi jiwa syariah yang memiliki nilai tambah dan keunggulan, karena dapat mendorong prinsip tolong-menolong ( ta’awun).
“Tentu ini harus pula diikuti dengan pengelolaan dana investasi yang dapat dipertanggungjawabkan, agar trust terus terjaga, tidak hanya mengejar profit, tetapi juga akuntabel dalam situasi apapun, termasuk ketika pandemi seperti saat ini,” tegasnya.
Di samping itu, Wapres menuturkan, tantangan internal yang dihadapi perusahaan asuransi syariah beragam mulai dari minimnya diferensiasi dan keunikan produk asuransi syariah dibandingkan konvensional, minimnya promosi dan eksposur asuransi syariah untuk menjangkau segmen pasar potensial, dan keterbatasan SDM profesional. Selain itu, juga masih ada tantangan efisiensi tata kelola dan permodalan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban pemisahan unit usaha syariah ( spin off) pada tahun 2024 sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.