Minggu, 5 April 2026
Opini  

Merampok Kampus Sendiri

Muhd Nur Sangadji. Foto: Dok

Begitulah diskusi para dosen ini menyikapi kejadian perampokan anggur dan ember di kampus Tadulako oleh mahasiswanya sendiri. Membaca reaksi para dosen tersebut. Jujur, saya merasa seperti membaca kasus nenek tua tempo hari. Beliau mengambil coklat di kebun sendiri dan terancam dihukum berat. Tentu tidak sama persis. Namun, sindiran tentang hukum yang selalu tajam ke bawah, seperti ada di sini.

Hal menarik, datang dari tawaran beberapa dosen. Sifatnya sangat edukatif.
Ini bentuk tawarannya ;
P4 mungkin perlu diajarkan kembali kepada mahasiswa, supaya mahasiswa tau nilai-nilai moral Pancasila. Hal senada diusulkan oleh dosen lain. Perlu ada tindakan dalam konteks mendidik. Jika dibiarkan tanpa tindakan, nanti dianggap permisiv terhadap pelanggaran etika. Bahkan, ada dosen yang menyentil dengan pertanyaan oratoris. “Kalau anggur dendanya 10 juta, terus koruptor bagaimana hukumannya..?

Dari semua silang pendapat dan gagasan menghadapi pencurian ini, ada pikiran terbalik yang menarik untuk disimak. Bapak dosen ini bilang begini. “Tunggu dulu, apakah Bapak (baca ; pengelola kebun) sudah tulis di kebun itu, ada larangan mengambil anggur, serta sanksinya ? Kalau sudah ada dan mereka melanggar, bisa diberikan sanksi”.

Selaku dosen yang mengajar mata kuliah Pendidikan Karakter dan Anti Korupsi, saya prihatin sekaligus merenung. Prihatin karena ini lembaga pendidikan. Lembaga yang mengajarkan kepada mahasiswa moral kebajikan. Lembaga yang mendidik manusia tentang hukum dan kepatuhannya (law and enforcement). Tapi mengapa, di lembaga ini malah pelanggaran hukum itu sering terjadi.

Saya juga merenung karena baru berselang beberapa hari lalu, saya bersama sejawat, dipanggil SPI (satuan pengawas internal) sekaitan dugaan pelanggaran hukum yang kami lakukan. Pasalnya, saya pernah ikut acara ilmiah di luar negeri tanpa izin negara (exit permit). Meskipun saya tidak tahu ada aturan begitu. Padahal, sudah ada izin Rektor. Sudah ada SPJ. Itu pun, hanya dapat lunsum saja. Sebab, biaya tiket dan lainnya sudah ditanggung institusi internasional tersebut. Tetap saja salah. Sebab, dalam hukum, tidak ada alasan untuk bilang, kita tidak tahu (no excusse in the law).

Jadi, walau di kebun itu, tidak ada tulisan larangan dan sanksi. Semua orang harusnya telah tahu bahwa, mengambil barang orang lain, tanpa izin pemiliknya adalah perbuatan melawan atau melanggar hukum, titik. Di sini masalahnya.

Dan, ini membuat saya merenung kian dalam. Kalau mahasiswa memetik anggur tanpa izin otoritas pengelola kebun. Dan, saya berseliweran ke luar negeri tanpa izin otoritas pengelola negara. Lalu, apa bedanya yaa..? Jangan-jangan mereka, para mahasiswa ini melakukan itu, karena mencontohi kita. Para gurunya. Maka, relevanlah pameo lama yang diakui hingga kini. “Guru kencing berdiri. Murid kencing berlari”.