Logo Halal Baru, Kakanwil Kemenag Sulteng : Tak Perlu Diperuncing, Ada Hal Lebih Substantif

  • Whatsapp
Kakanwil Kemenag Sulteng H Ulyas Thaha membuka MTQ X tahun 2021 tingkat Kabupaten Buol, Senin malam (15/11/2021). Foto: Kiriman Kakankemenag Buol

PALUEKSPRES, PALU – Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Ulyas Taha meminta masyarakat untuk lebih cermat dan tidak terpengaruh terhadap penyataan bernada minus pasca diluncurkannya logo halal baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

Diakui logo halal baru memiliki perbedaan cukup siginfikan dibanding logo halal sebelumnya. Karena itu sah-sah saja jika kemudian banyak persepsi  berkembang di publik utamanya melalui medsos. Dari yang rasional hingga komentar yang terkesan tendesius. Namun yang pasti, kata Ulyas, yang memahami makna dan filosofi dibalik bentuk dan konten logo baru tersebut adalah pihak yang ikut terlibat dalam pembuatannya.

Bacaan Lainnya

Menurut Ulyas Taha, label halal  baru sudah mencerminkan Halal Indonesia. Sebab didesain dengan cara mengadaptasi nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia. “Jadi polemik yang terjadi di masyarakat tidak perlu diperuncing lagi, “ ujarnya.

Dikatakan, sebetulnya ada hal lain yang lebih substantif yang perlu dipikirkan dan menjadi agenda bersama terkait percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMK. Di Indonesia, lanjut Ulyas,  terdapat 64 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Di antaranya terdapat 13,5 juta pelaku usaha UMK yang masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal, yang notabene memiliki finansial terbatas dan perlu bantuan fasilitasi dalam memperoleh sertifikat halal. Sementara berdasarkan UU 33 Tahun 2014, batas waktu untuk memenuhi kewajiban memiliki sertifikat halal tersisa dua tahun lagi (Oktober 2024).

Oleh karena itu saat ini, menurut Ulyas Taha, BPJPH Kemenag RI sedang berupaya mengajak pemerintah daerah, kementerian lembaga, BUMN dan stake holder lainnya untuk bersama-sama terpanggil membantu memfasilitasi pelaku usaha UMK dalam program percepatan sertifikasi halal. Kementerian Agama melalui BPJPH menargetkan sebanyak 10 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha UMK di seluruh Indonesia melalui skema self declare tahun 2022. Program yang diberi nama SEHATI ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan 2021, dan puluhan ribu sertifikat gratis telah diterbitkan BPJPH, termasuk yang diterima oleh ratusan pelaku usaha UMK di Sulawesi Tengah.

Pos terkait