46 Kelurahan Terima SPPT PBB-P2 dari Wali Kota Palu

  • Whatsapp
Wali Kota Palu menyerahkan SPPT kepada Camat Palu Selatan, Goenawan, Kamis (17/3/2022). FOTO: Protokol Pimpinan Pemkor

PALUEKSPRES, PALU– Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palu yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan penyerahan DHKP SPPT PBB-P2 pada 8  kecamatan dan 46 kelurahan se-Kota Palu.

Acara yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu tersebut dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Palu,  Kamis (17/3/2022).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang telah diketahui kata Wali Kota Palu, pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan.  Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara.

Pajak bumi dan bangunan atau yang lebih kita kenal dengan PBB juga berperan besar sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

“Beban yang dipikul pemerintah saat ini sangatlah berat. Untuk membiayai pembangunan nasional, pemerintah tidak dapat hanya bergantung pada hutang luar negeri dengan tingkat suku bunga yang tidak kecil, ataupun dari sumber daya alam migas yang semakin menipis,” kata Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, S.E saat menyerahkan DHKP, SPPT dan PBB P2 kepada 8 kecamatan dan 46 kelurahan se- Kota Palu, dikutip dari rilis Protokol Pimpinan Pemkot.

Hadir mendampingi Wali Kota Palu adalah, Kepala Bapenda Kota Palu Dra Irmawati Alkaf, M.Si, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Gusri Wantoro, sejumlah kepala OPD, perwakilan dari bank, perhotelan dan pelaku usaha lainnya.

Ia menambahkan, harapan pemerintah salah satunya yang dapat diandalkan untuk membiayai pembangunan nasional adalah penerimaan dari sektor pajak. Hal ini dapat dilihat dalam apbn kita yang menunjukkan semakin besarnya prosentase penerimaan negara dari pajak.

Oleh karena itu penggalian penerimaan dari sektor pajak masih dapat dioptimalkan dengan berbagai sarana.  Misalnya, ekstensifikasi pajak (menambah jumlah wajib pajak) maupun dengan intensifikasi pajak (mengaktifkan atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada).

Serta kordinasi dengan ketua RT dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak agar SPPT tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak,  sekaligus mengintensifkan pemungutan.  Sehingga, penerimaan yang telah ditetapkan pada setiap kelurahan dapat terus meningkat dari tahun sebelumnya. “Untuk itu kepada, camat dan lurah agar selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB,” ujarnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait