“ Kalau tidak keliru menurut warga, info tersebut langsung ditindak lanjuti dengan kroscek ke gudang yang terletak di Kabinuang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil peninjauan tersebut kata Ansari, memang benar ada stok tersedia dalam gudang, yang menurut Dinas Perdagangan Tolitoli sesuai laporan pemilik gudang sejumlah 2000 kardus kemasan. Setelah dilakukan komunikasi dengan pemilik gudang, barang tersebut baru tiba sekitar tanggal 8 Maret 2022, dan sementera melayani permintaan pengecer secara bertahap disesuaikan dengan permintaan. Sedangkan menurut Kapolres, hal ini masih dalam batas kewajaran dan belum bisa kita persangkakan sebagai penimbunan. Hal itu pun belum menjadi dasar karena pihak Reskrim dan Dinas Perdagangan masih mendalami administrasi surat perolehan minyak goreng tersebut dan pendistribusiannya ke agen dengan ketentuan batas waktu yang sudah diatur dalam mekanisme Dinas Perdagangan dan disesuaikan dengan edaran Kementerian Perdagangan secara berjenjang untuk mengendalikan pendistribusian minyak goreng di masyarakat.
Hingga saat ini lanjutnya, Polres belum bisa menyimpulkan pelanggaran yang ada. Dan, pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan mengumpulkan bukti- bukti pendukung.
Namun yang pastinya, pendistribusian tetap berlangsung, tidak ada hambatan sesuai permintaan untuk kebutuhan masyarakat dengan HET terbaru sesuai regulasi yang ada disesuaikan dengan mekanisme kebutuhan pasar.
“Kita tetap mengacu pada presedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas utama,” kata Kasubbag Humas. (bid/paluekspres)