PALUEKSPRES, TOLITOLI – Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Cabang Kabupaten Tolitoli, Hendri Lamo menyesalkan langkah pihak kepolisian menghentikan penyelidikan dugaan penimbunan minyak goring di sebuah gudang milik CV Sumber Bahagia yang menjadi viral di Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Bagi LSM GIAK, penghentian penyelidikan dengan alasan belum cukup bukti itu kata Hendri, dinilai sangat terburu-buru. Karena LSM GIAK telah mengendus adanya pemalsuan data stok minyak goreng yang dimiliki pihak distributor ke kepolisian, berbeda dengan data stok yang disetorkan ke Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli.
“Data stok minyak goreng yang disampaikan ke Polres dari CV Sumber Bahagia alias pemilik Toko Rukun Sejahtera, Sarpin, sebanyak 13.180 dos, sementara ke Dinas Perdagangan sekitar 12.096 dos,” kata Hendri Lamo kepada media ini, Jumat (18/3/2022).
Artinya, dalam perbedaan data stok minyak goreng antara Polres dan dinas tersebut berdasarkan laporan pihak distributor, menurut Hendri, terjadi manipulasi data yang diduga kuat melanggar Undang-undang Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar sebagaiman dimaksud dalam pasal 108 dalam undang-undang itu,” tutur ketua LSM GIAK Tolitoli.
Ia menambahkan, persediaan minyak goreng dalam kemasan berdasarkan data yang dilaporkan ke Dinas Perdagangan, dari 12.096 dos di gudang tersebut. Adapun yang tersisa dan belum dilakukan penyaluran sebelum pencabutan izin subsidi oleh pemerintah, masih sekitar kurang lebih 1.400 dos pada saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian di gudang itu.
” Dari 12.096 dos minyak goreng yang tersedia di gudang milik Harpin mulai tanggal 7 – 15 Maret 2022, masih tersisa 1.400 dos yang kemudian terbitlah pencabutan izin subsidi pada tanggal 16 Maret kemarin,” tandas Hendri Lamo.
Sebelumnya, dan diberitakan dugaan penimbunan minyak goreng ribuan liter berbagai merek berhasil diungkap melalui penggrebekan oleh aparat kepolisian Polres Tolitoli di sebuah gudang Jalan Radio Dalam, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Sulawesi Tengah, Kamis (17/3/2022).