Pada penggerebekan tersebut, gudang yang menjadi tempat dugaan penimbunan minyak goreng dalam kemasan tersebut, sempat dipasangi garis polisi. Namun belakangan dicabut kembali oleh aparat kepolisian dengan alasan tidak memenuhi bukti unsur pidana terkait penimbunan.
” Setelah penyidik melakukan pemeriksan terhadap pemilik gudang, dugaan penimbunan belum ditemukan unsur yang menjurus ke tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Rijal kepada wartawan.
Informasi diperoleh, pasca penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di gudang itu, minyak goreng di Tolitoli tidak lagi terjadi kelangkaan. Minyak goreng di pasaran terutama di toko-toko mulai menumpuk namun harga penjualan merangkak naik menjadi a Rp49 ribu per dua liter. Sementara Rp24 ribu ukuran satu liter. (lan/paluekspres)