“Tentunya hal ini berkat dukungan dan kerjasama dari seluruh stakeholder, baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota sampai dengan tingkat lini lapangan. Dan tentunya peran dari mitra kerja, sehingga indikator kinerja BKKBN dapat tercapai di tahun 2021,” jelas Ari Dwikora.
Selain menjelaskan tentang progres penurunan stunting, ia juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2021, BKKBN telah menyelesaikan Pendataan Keluarga atau yang dikenal dengan PK21. PK21 ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 1 April sampai 31 Mei 2021. Dalam PK21 ini BKBBN berhasil mendata sebanyak 68,47 juta keluarga
Sedangkan untuk Sulteng, hasil PK21 sebanyak 733.776 keluarga yang mencakup data tentang individu keluarga, baik mengenai umur perkawinan, jumlah anak, kesertaan ber-KB, kondisi rumah serta data keluarga resiko stunting.
“Data tersebut tentunya sangat bermanfaat untuk dipergunakan dalam penetapan sasaran program karena berupa data keluarga by name by address,” jelasnya lagi.
Menurutnya, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan Kepala BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.
Berdasarkan hal itu, BKKBN telah melakukan upaya dan sejumlah langkah-langkah strategis,antara lain menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI).
RAN-PASTI ini meliputi 8 aksi yang harus dilaksanakan yang terdiri dari penyediaan data keluarga resiko stunting, pendampingan keluarga resiko stunting, pendampingan calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS), surveilans keluarga stunting.






