“Selain itu, satu unit IPhone X Smax, satu unit Google Pixel, satu unit Iphone 6 S Plus, dua unit Iphad dan satu unit HP BlackBerry Q10. Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Parimo” kata Zulfan.
Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Polres Kota Gorontalo, pada Sabtu 19 Maret 2022, pelaku dan barang bukti dijemput oleh Tim Opsnal Polres Gorontalo.
“Jadi pelaku telah diserah terima dengan Tim Opsnal Polres Kota Gorontalo, untuk dilakukan proses hukum karena TKP perbuatan pelaku berada di wilayah hukum Polres Kota Gorontalo,” ujarnya. (*/asw/paluekspres)






