Lebih lanjut Kasubbid Penmas menjelaskan, berat awal barang bukti 29 Kg, kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliiar,” katanya. (bid/paluekspres)






