Sekkot Palu Pertanyakan Transportasi Yang Menerima Solar Subsidi Padahal Tidak Berhak

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, saat memimpin rapat menyikapi kelangkaan solar di Palu/ foto: Humas Pemkot Palu

PALUEKSPRES, PALU- Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mengungkapkan fakta yang ditemukan di lapangan terkait kelangkaan solar di Kota Palu akhir-akhir ini.

Menurut Sekkot Irma, bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang beberapa sektor yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Bacaan Lainnya

Di antaranya yakni sektor transportasi, sektor pelayanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah), dan lainnya.

“Tetapi berdasarkan pemantauan kami, ada yang ditemukan bahwa ada alat-alat transportasi yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi, tapi dia mendapatkan layanan solar subsidi. Dan itu menimbulkan antrean panjang di jalan raya dan mengganggu lalu lintas,” tandasnya.

Hal ini diungkap Sekkot Irma pada Rapat koordinasi bersama sejumlah pihak di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu Selasa, (5/4/2022).

Sekkot Irma yang mewakili Wali Kota Palu, memimpin jalannya rapat koordinasi digelar guna menyikapi kondisi Kota Palu berkaitan dengan kelangkaan solar dan antrean panjang yang ditimbulkan di sejumlah SPBU yang ada di Kota Palu.

“Kami sengaja mengundang pihak terkait untuk memutuskan tindak lanjut berkaitan dengan solar subsidi,” ujar Sekkot.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini yakni pihak Hiswana Migas Sulawesi Tengah, para asosiasi, Kabag Ekonomi Setda Kota Palu, para staf ahli, dan lainnya. (aaa/PaluEkspres)

Pos terkait