“Semoga tidak terjadi lagi diskriminasi dan stigma di masyarakat kepada eks warga binaan kasus terorisme, maupun kepada keluarga mereka,”tandas Gubernur.
Kedua Napiter Imran bin Muhammad Ali dan Mohamad Firman bin Utomo Akuba juga telah menyampaikan rasa penyesalannya atas tindakan yang dilakukan bergabung dengan kelompok teroris sehingga sudah menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Sebenarnya, ikrar setia yang mereka lakukan adalah resiko besar yang bisa mengancam mereka kelak setelah bebas dan kembali ke masyarakat.
Karena itu, Kedua Napiter tersebut meminta perlindungan dan pengawasan setelah mereka bebas dari masa hukuman sehingga mereka aman dan nyaman untuk membina keluarga.
Sebelumnya, Kakanwil Hukum dan HAM, Budi Argap Situngkir,A,Md,I.P,SH,MH, juga meminta perhatian Pemda yaitu Gubernur dan Pemerintah Pusat untuk terus hadir memberikan perlindungan dan pendampingan kepada kedua Napiter yang telah berikrar setia kepada NKRI ini.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa kedua Napiter telah menyampaikan rasa penyesalannya atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Keduanya lalu menandatangani ikrar setia yang disaksikan oleh TNI,Polri, Densus 88, Kabinda dan BNPT. (aaa/PaluEkspres)