BNNP Sulteng Musnahkan Sabu 1,1 Kg

  • Whatsapp
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Monang Situmorang saat memusnahkan sabu-sabu hasil pengungkapan kasus pada Januari hingga April 2022, Selasa (12/4/2022), di Palu. Foto: Ikram

PALUEKSPRES, PALU– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng memusnahkan sabu 1,1 Kg atau jumlah detilnya 1.103,95 gram, Selasa (12/4/2022) di Kantor BNPP Sulteng Kota Palu. Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari hingga April 2022.
BNNP Sulteng memusnahkan sabu tersebut dengan cara dimasukan ke dalam air rebusan. Setelah itu, sabu yang dilarutkan itu dibuang ke selokan.
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Monang Situmorang mengatakan, barang haram tersebut berasal dari 15 tersangka. Di mana tangkapan terbesar berasal dari Kabupaten Tolitoli dengan barang bukti seberat 1008,97 gram.
“Lima tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sepuluh masih dalam proses penyidikan,” kata Monang.
Menurut Monang, pengungkapan kasus narkoba di Tolitoli melibatkan tersangka bernama Bagaskara dan Makaraja. Sabu-sabu dibawa ke dua tersangka dari Tarakan, Kalimantan Timur dan masuk ke perairan Sulteng.
Petugas yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak menangkap pelaku. Ke duanya ditangkap di Desa Salumbia, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam saringan udara kendaraan motornya.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ini di dalam saringan udara motor milik tersangka atas nama Makaraja. Yang juga penumpang kapal dari Tarakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, BNN Provinsi Sulteng sendiri sampai dengan hari ini telah mengungkap sebanyak sembilan laporan kejadian narkotika (LKN) dengan total 15 tersangka. Rinciannya,
LKN/0004-NAR/I/2022/BNNP Sulawesi Tengah, tersangka sebanyak satu orang atasnama Mardin dengan barang bukti sabu seberat 2,11 gram
LKN/0008-NAR/I/2022/BNNP Sulawesi Tengah, tersangka sebanyak tiga orang atasnama Yudarman, Yohanes Kando, dan Silas dengan barang bukti sabu seberat 26,65 gram
LKN/0010-NAR/I/2022/BNNP Sulawesi Tengah, tersangka sebanyak satu orang atasnama Suprianto Masulili dengan barang bukti sabu seberat 0,89 gram.
LKN/0011-NAR/I/2022/BNNP Sulawesi Tengah, tersangka sebanyak satu orang atasnama Unis M. Lahuda dengan barang bukti sabu seberat 2,53 gram.
LKN/0014-NAR/I/2022/BNNP Sulawesi Tengah, tersangka sebanyak satu orang atasnama Arfansyah Makuta dengan barang bukti sabu seberat 1,74 gram.
LKN/0016-NAR/I/2022/BNNP Sulawesi Tengah, tersangka sebanyak satu orang atasnama Agus Cahyadi dengan barang bukti sabu seberat 47,27 gram.
LKN/0018-NAR/I/2022/BNNP Sulawesi Tengah, tersangka sebanyak dua orang atasnama Hafid Lakuaci dan Al Mizan dengan barang bukti sabu seberat 12,62 gram.
LKN/0019-NAR/I/2022/BNNP Sulawesi Tengah, tersangka sebanyak dua orang atasnama Makaraja dan Bagaskara dengan barang bukti sabu seberat 1008,97 gram.
LKN/0021-NAR/I/2022/BNNP Sulawesi Tengah, tersangka sebanyak tiga orang atasnama Moh. Rival, Sandi Akbar, dan Fahri dengan barang bukti sabu seberat 1,17 gram. (bid/paluekspres)

Pos terkait