Pansus DPRD Parimo Ke Yogyakarta Belajar Penyusunan Perda Penyiaran Radio

  • Whatsapp
Ketua Pansus II DPRD Parimo, Yusup/ Foto: Aswadin/PaluEkspres

PALUEKSPRES,PARIMO – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan studi komparasi atau studi banding ke Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Yogyakarta.

Ketua Pansus, Yusup mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan anggota Pansus bersama pejabat Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong melakukan studi banding, dengan tujuan mencari tambahan referensi dalam penyusunan Perda penyiaran radio.

“Penyiaran radio ini nantinya aka kami buatkan payung hukum, agar tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam sistem penyiaran. Makanya kami bersama Dinas terkait melakukan studi banding ini,” kata Yusup saat di hubungi dari Parigi, Rabu(13/4/2022).

Selain ke Kabupaten Gunung Kidul kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, khusus mengenai pembekuan izin siar oleh perwakilan kementerian di Palu.

Menurutnya, pembekuan tersebut disebabkan belum adanya ketentuan berlaku menggunakan sistem komunikasi udara atau frekuensi. Sehingga, dikhawatirkan akan berdampak pada proses penerbangan saat melintas di udara Parigi Moutong.

Pos terkait