“Nama Perda ini Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah (LPPL RPD).” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya Perda yang mengatur penyiaran, ke depannya diharapkan bisa melahirkan radio lainnya di tiga wilayah di daerah itu, yakni Parigi, Tinombo dan Moutong.
Penyiaran publik lokal ini, diharapkan juga bisa menjadi sarana publikasi, inovasi dan edukasi kepada masyarakat, sesuai keputusan yang disepakati bersama, antara Dinas Kominfo selaku Dinas pengusul dengan anggota Pansus DPRD dalam rapat pembahasan.
“Sebelum Raperda disahkan, kami mengharapkan ada masukan dari masyarakat Parigi Moutong kepada kami, selaku ketua yang bertanggung jawab memimpin Pansus LPPL RPD,” ujarnya. (asw/PaluEkspres)






