Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Hendak Dibawa ke Maluku Utara

  • Whatsapp
Kapal pembawa solar yang hendak menuju Pulau Talibu Maluku Utara diamankan Ditpolairud Polda Sulteng, Senin (18/4/2022). Foto: Istimewa

PALUEKSPRES, PALU -Tujuh ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut) digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng

Adalah Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut, setelah digeledah ditemukan ratusan jeriken berisi solar, Jumat (15/4/2022) sore.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangannya mengatakan, patroli kapal Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

“Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jeriken berisi solar pada Jumat (15/4/2022) sore di perairan Teluk Banggai Kabupaten Banggai laut,” ungkapnya, Senin (18/4/2022) di Palu.

Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7000 liter atau 7 ton.

Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencana akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Turut diamankan 4 orang yang ada didalam kapal pembawa BBM solar dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar. (bid/paluekspres)

Pos terkait